MANADO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis aturan baru soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.
Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Ivanry Matu, aturan tersebut akan membuat produk UMKM memiliki kesempatan untuk bersaing dengan produk dari luar negeri.
Dengan adanya aturan ini, maka barang impor lewat e-commerce dengan harga di atas USD3 akan dikenakan bea masuk dan PPN. Di mana sebelumnya batas barang yang dikenakan bea masuk dan PPN adalah USD75.
“Aturan ini akan membuat produk UMKM memiliki kesempatan bersaing dengan produk dari luar negeri karena harga produk dari luar negeri menjadi mahal,” ujar Ivanry kepada Okezone, Minggu (16/2/2020).
Menurutnya, dengan adanya kesempatan ini, maka pelaku UMKM juga harus meningkatkan kualitas produk mereka. Ada tiga hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk UMKM. Pertama adalah pelatihan, kedua sarana dan ketiga jaminan pasar.
“Pelatihan diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM. Dengan meningkatkan pengetahuan, maka pelaku UMKM dapat membuat produk yang berkualitas,” kata Ivanry
Namun hal itu juga perlu ditunjang dengan sarana, yaitu peralatan yang memadai. Dengan peralatan yang memadai, maka UMKM dapat memproduksi barang yang banyak dalam waktu yang singkat. Biaya produksi juga bisa lebih murah.
“Saat ini sudah jamannya teknologi. Untuk itu, UMKM juga harus memanfaatkan teknologi dalam melakukan produksi,” lanjut Presiden Indonesia Marketing Association (IMA) Manado ini.
Jika sudah memiliki pengetahuan dan peralatan yang memadai, maka langkah selanjutnya adalah pemasaran. Sebab percuma memiliki produk yang baik namun pasarnya tidak ada. Oleh sebab itu mencari pasar juga menjadi sangat penting.
Ketiga hal di atas menurut Ivanry dapat dilakukan dengan bantuan dari pemerintah maupun Kadin. Untuk pelatihan misalnya, Kadin dapat berperan untuk mencari tenaga ahli yang akan membagi pengetahuannya kepada pelaku UMKM di Sulut. Namun terkait biaya untuk mendatangkannya, menjadi bagian dari pemerintah
Kadin sendiri menurut Ivanry memiliki komitmen yang besar untuk meningkatkan UMKM. Sebab UMKM memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan presiden Joko Widodo pernah mengatakan, 90 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.
“Bulan Desember 2019 lalu di Bali, Kadin Pusat telah menandatangani MOU dengan Kementerian BUMN dalam hal penyaluran CSR. MOU ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan Ketua Kadin, Rosan Roeslani. Nantinya sebagian dana CSR dari BUMN akan diberikan untuk membantu UMKM. UMKM di Sulut juga nantinya akan mendapatkan bantuan dari BUMN lewat CSR,” pungkasnya.
Sumber : Okezone.com
Leave a Reply