Pemerintah atur aktiva baru untuk tax allowance

JAKARTA. Pemerintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Beleid tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatur aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menegaskan wajib pajak (WP) yang memperoleh tax allowance jika mengganti aktiva yang memperoleh fasilitas dengan aktiva baru selama masa pemanfaatan dapat menerima fasilitas ini.

Penggantian aktiva diperinci atas latar belakang pengaturan yang mempertegas nilai aset apabila diganti dengan aset baru dalam masa pemanfaatan enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun sejak Surat Mulai Berproduksi (SMB) dan perlakuan fasilitas penyusutan dipercepat.

“PMK ini menjawab pertanyaan di lapangan sebelum aturan ini diterbitkan, apakah WP masih dapat memanfaatkan fasilitas apabila aset diganti aset baru dalam periode pemanfaatan dan bagaimana penyusutannya,” ujar Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Dalam hal aset dimaksud dialihkan dan diganti dengan aset baru dalam periode pemanfaatannya Dari sisi fasilitas pengurang penghasilan neto 30%, Kemenkeu mengatur apabila nilai aset baru lebih tinggi nilainya, pengurang penghasilan neto tetap tidak berubah sampai berakhirnya pemanfaatan.

Kemudian, apabila nilai aset baru lebih rendah nilainya, fasilitas pengurang penghasilan neto dihitung ulang dengan menggunakan aset baru. “Namun fasilitas penyusutan dipercepat tidak berlaku untuk aset baru. Sebelum penggantian aktiva, WP menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak,” kata Yunirwansyah.

Catatan otoritas pajak, realisasi belanja pajak atau tax expenditure yang berasal dari tax allowance terus menurun. Pada 2016 pemerintah menggelontorkan tax allowance sebanyak Rp 1,05 triliun.

Kemudian, pada 2017 sebesar Rp 1,02 triliun. Selanjutnya, senilai Rp 791 miliar pada tahun 2018. Untuk, 2019 sendiri masih dalam tahap penghitungan sampai hingga periode tahun pajak berjalan pada akhir April 2020.

Di sisi lain, sejak 2007 sampai dengan saat ini terdapat 147 wajib pajak yang telah menikmati tax allowance dengan 167 surat ketetapan pajak (SKP) baru dan ada yang perluasan.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only