Cukai Baru

Jika kita membicarakan cukai, yang terbayang pastilah rokok dan alkohol. Penyebabnya, hingga kini negeri kita cuma mengenakan cukai atas etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.

Dengan hanya memiliki tiga objek cukai, Indonesia pun tercatat sebagai negara dengan objek cukai paling sedikit di ASEAN. Demikian pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kemarin. Ia membandingkan, di masa kini, kebanyakan negara memiliki objek cukai berkisar 7-12 item.

Pernyataan tentang Indonesia sebagai negara dengan barang kena cukai paling sedikit, sudah sering kita dengar selama, paling tidak, empat-lima tahun terakhir.

Pernyataan ini lazimnya muncul berbarengan dengan usul penambahan objek cukai baru. Ada tiga objek baru yang rutin diusung emerintah tahun-tahun belakangan ini. Masing-masing adalah plastik, minuman berperisa atau berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor.

Setelah berulang kali menjadi pembicara di antara pemerintah dan DPR, baru pengenaan cukai atas plastik yang bergerak maju.

DPR, kemarin, akhirnya memberi persetujuan atas rencana pemerintah menarik cukai atas plastik. Namun, jangan terlalu cepat berharap untuk melihat implementasi atas persetujuan ini.

Penyebabnya, jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, besaran dan tingkatan tarif, serta waktu pengenaan cukai plastik itu masih akan dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR.

Kesan bahwa kita separuh hati untuk menambah objek cukai pun muncul. Sementara jika pengendalian konsumsi atas suatu barang dilakukan dalam nama, dan tentu, payung hukum berrbeda, seperti yang terjadi dalam kasus plastik kreseek, kita akan lebih mudah menerima.

Mengapa? Ini pernyataan yang harus dijawab baik oleh anggota DPR, yang hingga kini masih memegang kuasa untuk memberi persetujuan atas tiap objek cukai baru yang diusulkan pemerintah, hingga rakyat jelata. Yang terakhir ini juga tak kalah gencar bersuara kontra setiap ada usulan objek cukai baru.

Namun jika melihat dari objek cukai yang sudah ada, terutama rokok, muncul kesan bahwa cukai di negeri ini masih gagal dalam menjalankan misi sebagai penghambat konsumsi. Karena cukai baru memenuhi misi menyumbang penerimaan negara, banyak yang tergiring untuk menyimpulkan beban rakyat akan bertambah dengan adanya objek pajak baru.

Sumber: kontan kamis 20 feb 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only