Bupati: Wajib Pajak Tangerang Harus Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret Ini

Bulan ini diingatkan untuk semua orang yang punya penghasilan diwajibkan melaporkan lewat Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghadiri pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan(PPh) Orang Pribadi (OP) Kabupaten Tangerang melalui e-Filing.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Jatnika mengatakan E-Filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time, melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan.

“Kami megucapkan terima kasih kepada Bupati Zaki beserta perangkat Pemerintah Kabupaten Tangerang atas apresiasi dan ketauladan telah melaporkan SPT sebelum jangka waktu. Kami berharap ketauladan ini bisa dicontoh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dijelaskan dia, mendukung atas keinginan Bupati Tangerang di mana menginginkan seluruh perusahaan yang berkegiatan di Kabupaten Tangerang, supaya mendaftarkan diri di Kantor Perpajakan maupun penyetoran pajaknya.

“Penerimaan pajak dari sektor orang pribadi maupun perusahaan di Banten ini khususnya Tangerang naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan betapa pentingnya arti sebuah penerimaan negara atau penerimaan daerah melalui sumber pendapatan pajak.

Kata Zaki, setiap wajib pajak juga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret ini.

Dan sekarang banyak kemudahan sudah bisa online melalui e-filing tidak seperti dulu.

“Kami berharap bisa memberikan dukungan kepada kantor pajak untuk mencapai target penerimaan negara, karena penerimaan negara itu dirasakan dan sangat diperlukan daerah,” katanya.

Zaki menambahkan, semangat pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan jajaran kantor pajak untuk menghimpun sumber-sumber pendataan melalui pajak ini harus ditingkatkan sinerginya.

“Sekaligus juga agar ASN yang wajib pajak sebelum 31 Maret harus segera mendaftarkan atau melaporkan SPT Tahunan, apalagi sekarang berbasis online lebih mudah,” ungkap Bupati.

Cara mendapatkan Efin

Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.

Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

1. Unduh formulir aktivasi EFIN

Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak

2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.

Dokumen yang wajib dibawa pada saat mengajukan Efin seperti formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA, Fotokopi dan asli NPWP

3. Lakukan aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.

Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

Laporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak

Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.

1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.

2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770

Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda 

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. J

ika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya. 

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor. 

Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.

Sumber: Tribunnews.com   

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only