Mantap! Impor Buku Sekarang Bebas Pajak

Jakarta -Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari luar negeri atau impor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Berdasarkan beleid yang dikutip detikcom, Jumat (21/2/2020), pembebasan pajak diberikan kepada orang pribadi maupun badan yang mengimpor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Adapun kriteria buku-buku tersebut juga diatur, seperti buku pendidikan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Di mana tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian.

Sedangkan untuk kitab suci, berlaku pembebasan untuk buku seluruh agama mulai dari Alquran, Juz Amma. Lalu untuk kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Selanjutnya untuk kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Iurana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; kitab suci agama Budha meliputi kitab suci tipitaka/tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Terakhir kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

PMK ini telah diundangkan terhitung sejak 10 Januari 2020 dan telah berlaku sejak diundangkan.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only