Daftar Buku Impor Bebas Pajak, Termasuk Versi Digitalnya

Jakarta -Kementerian Keuangan resmi membebaskan pajak bagi beberapa jenis buku yang dibeli secara impor. Pembebasan pajak tersebut juga berlaku terhadap buku yang sama namun dalam bentuk elektronik atau digital (e-book).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala,” bunyi pasal 1 PMK Nomor 5 Tahun 2020 seperti yang dikutip detikcom, Jumat (21/2/2020).

PMK ini telah diundangkan terhitung sejak 10 Januari 2020 dan telah berlaku sejak diundangkan.

Pembebasan pajak diberikan kepada orang pribadi maupun badan yang mengimpor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Perlu diingat, apabila persyaratan tidak terpenuhi maka penerbit ataupun importir wajib membayar PPN.

Adapun buku-buku yang dibebaskan adalah buku pendidikan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan dengan kriteria tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian.

Kitab suci, berlaku pembebasan untuk buku seluruh agam mulai dari Alquran, Juz Amma. Lalu untuk kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Selanjutnya untuk kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Terakhir kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only