Anda Wajib Pajak? Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di 2020, Jangan Sampai Telat

JAKARTA – Sudah dapat surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja? bila sudah, segeralah untuk melaporan Surat Pemberitahunan Tahunan/ SPT Tahunan Anda ke kantor pajak. Sebab Pelaporan Surat Pemberitahunan/ SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 sudah bisa dilakukan.

Ingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya. Bila tak melaporan SPT hingga batas waktu itu, maka bersiap-siaplah didenda oleh Ditjen Pajak.

Lantas kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 2020? sesuai aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni 3 bulan setelah tutup buku.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Meret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.

Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaiaan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only