DJP Wajibkan Penerima Tax Allowance Lapor Realisasi Produksi

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan usaha yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan produksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Februari 2020.

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.

Hestu menambahkan penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi elektronik (OSS).

Permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum produksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 terdapat 166 bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini. Bidang usaha yang bisa memperoleh tax allowance harus mempunyai nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga besar maupun kandungan lokal yang tinggi.

Beberapa di antaranya bidang usaha seperti budidaya sapi potong, gasifikasi batu bara di lokasi penambangan, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi dan pertambangan bijih nikel.

Selain itu, industri gula pasir, industri minyak goreng kelapa, industri makan bayi, industri pemintalan benang, industri pertenunan, industri batik dan industri sepatu olah raga. Kemudian, industri bahan farmasi, industri komputer dan atau perakitan komputer dan industri batu baterai.

Fasilitas tax allowance itu mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen.

Selanjutnya, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Kemudian, tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Terakhir, terdapat kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only