Sri Mulyani Sebut Tak Boleh Ada Negara Tax Haven

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, era digital memberikan tantangan baru di sektor perpajakan internasional. Kini perusahaan bisa memperoleh penghasilan tanpa harus menempatkan perusahaannya di negara tersebut.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi menjadi salah satu panelis pada acara G20 Symposium on Tax Transparency yang diselenggarakan oleh Arab Saudi sebagai Presidensi G20 tahun 2020.

“Era digital menjadi tantang baru di sektor perpajakan internasional. Transaksi bilateral sangat mudah dilakukan tanpa sekat serta batasan negara,” kata Sri Mulyani seperti dikutip akun instagram resminya @smindrawati, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Sri Mulyani melanjutkan, sejak menyepakati Automatic Exchange of Information (AeOI), Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar Euro. Sehingg kedepannya upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah.

“Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat bahwa harus ada bidang permainan dengan tingkat yang sama bagi semua negara. Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven (surga pajak) atau low tax jurisdiction (yurisdiksi pajak rendah). Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only