Tax Allowance Bisa Lewat OSS

Pengajuan permohonan tax allowance sekarang sepenuhnya bisa dilakukan melalui online single submission (OSS).

Ketentuan baru mengenai permohonan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. PMK ini mengatur penentuan kesesuaian bidang usaha dan kriteria serta persyar atan untuk memperoleh tax allowance melalui sistem OSS.

Jika telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pengajuan tax allowancenya diterima, wajib pajak (WP) wajib menyampaikan pesyaratan kelengkapan a.l. salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham dan salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi. Pemenuhan persyar atan perlengkapan itu harus dilakukan oleh WP sebelum mulai berproduksi.

Pemenuhan ini dapat dilakukan saat WP baru memperoleh nomor induk berusaha atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan izin usaha oleh lembaga OSS untuk penanaman modal atau pun perluasan penanaman modal.

Dalam rangka memanfaatkan fasilitas tax allowance yang dimaksud, WP juga perlu menyampaikan persyar atan kelengkapan melalui OSS berupa realisasi aktiva tetap tata letak, surat keterangan fiskal, dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali atau hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut pertama kali.

Ditjen Pajak (DJP) kemudian meninjau lapangan. Pemeriksaan dilakukan paling lama dalam 45 hari kerja sejak persyaratan kelengkapan untuk pemanfataan tax alllowance dipenuhi.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only