Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba

JAKARTA. Tak hanya penghapusan wewenang pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba, daerah juga dihadapkan pada potensi kehilangan dana bagi hasil.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Pasal 128A disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Secara khusus untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Deri Deriawan mengatakan daerah berpotensi kehilangan dana bagi hasil yang selama ini diterima.

“Tadi kan disampaikan, perusahaan yang melakukan hilirisasi royaltinya 0% maka DBH nya nol ke Pemda, padahal ini sangat penting untuk daerah,” terang Deri di Jakarta, Senin (24/2).

Deri menuturkan, untuk bahan logam dan batubara, ketentuan bagi hasil masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan dan disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Penerapan royalti 0% dinilai akan berdampak pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemda, selama penyaluran DBH terbilang lancar.

Adapun, saat ini pajak daerah masih diberlakukan pada batuan dan non logam yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Deri mengungkapkan sempat beredar kabar pengenaan royalti juga akan diterapkan pada batuan dan non logam.

Namun ia memastikan, hingga saat ini untuk batuan dan non logam memang belum dikenakan royalti.

Selain potensi kehilangan DBH dari pengenaan royalti 0%, ia mengungkapkan UU 28/2009 selama ini belum mewadahi semua hal terkait pajak daerah, untuk itu ia berharap nantinya hal tersebut dapat tertuang dalam Omnibus Law Sektor Perpajakan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif enggan merinci ketika ditanyai seputar jaminan penerimaan daerah dalam Omnibus Law.

Namun menurutnya, jika merujuk peraturan yang ada untuk batuan dan non logam maka penerimaan daerah tergolong banyak.

“Kan sudah jelas peraturannya, bagi hasil itu 20% pusat, 80% daerah, dimana 64% untuk kabupaten yang ada tambangnya dan 16% untuk di luar yang ada tambangnya di dalam provinsi yang sama, mustinya banyak itu,” kata Irwandy.

Kendati demikian, menurutnya seputar dana bagi hasil yang diterima oleh pemda dari PNBP memang harus disalurkan secepatnya oleh pemerintah pusat.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only