Giliran Cukai Kejar Produk Minuman Berpemanis

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memperluas eskalasi barang kena cukai. Setelah menyasar kantong plastik, kini giliran minuman berpemanis yang akan dikejar cukainya. Bagaimana tidak dikejar, dalam hitungan Bea Cukai, penerimaan cukai dari minuman berpemanis itu bisa menembus Rp 6,25 triliun per tahun. Kepala Subdirektorat komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemkeu, Deni Sujanto bilang, proyeksi penerimaan tersebut bisa lebih tinggi mengingat masih ada kajian lebih mendalam antara pemerintah dan DPR.” Saat ini kajiannya masih di sisi Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” terangnya ke KONTAN, Senin (24/2).

Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukai Kemkeu akan membentuk panitia dan menyusun road map implementasi cukai tersebut. Yang terang, rancangan barang kena cukai atas minuman berpemanis akan diterapkan pada produk minuman suplemen energi, kopi konsentrat,minuman bersoda, teh kemasan, hingga susu kental manis. Penerapan Bea Cukai bagi minuman berpemanis ini lantaran Bea Cukai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan data prevelansi diabetes miletus penduduk umur diatas 15 tahun pada tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk. Produksi industri minuman berpemanis yang saat ini di sasar mencapai 3,746 juta liter per tahun. Dengan pengenaan Bea Cukai, konsumsi bisa dikendalikan, alhasil produksi bisa turun hingga 8,2% dalam satu tahun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only