Simak Perbedaan Kendaraan CBU dan CKD, Dapat Perlakuan Sama dalam Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah

Pernahkah Anda mendengar istilah CBU dan CKD saat akan membeli sebuah kendaraan.

Istilah ini tidak akan asing bagi Anda yang sudah berkecimpung di dunia otomotif.

Jika diperhatikan dengan seksama biasanya kendaraan dengan label CBU akan memiliki harga yang lebih mahal dibanding kendaraan dengan label CKD.

Lantas apa perbedaan dari kedua label ini?

CBU dan CKD ternyata erat kaitannya dengan dunia perpajakan terutama di Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Pajak Online, CBU merupakan kepanjangan dari Completely Built Up.

Ini artinya kendaraan tersebut, merupakan kendaraan yang berasal dari luar negeri dan diimpor secara utuh.Untuk di Indonesia sendiri, pabrikan motor Ducati, Harley Davidson, dan Aprilia masuk ke dalam kategori CBU.

Sedangkan untuk mobil, pabrikan seperti Land Rover, Mini, Lamborghini merupakan contoh produk CBU.

Karena berasal dari luar negeri, maka kendaraan ini akan dikenai pajak impor yang menyebabkan harganya menjadi lebih tinggi.

Sedangkan CKD adalah Completely Knock Down. Ini artinya kendaraan dengan label ini merupakan kendaraan yang dirakit di dalam negeri.

Karena dirakit di dalam negeri, harganya akan menjadi jauh lebih murah dibanding CBU.

Tapi bukan berarti kendaraan CKD tidak bisa dikenai pajak impor.

Kendaraan CKD bisa dikenai pajak impor jika ada komponen yang harus diimpor dari luar negeri.

Kedua kendaraan baik CBU atau CKD akan dikenai pajak PPnBM.Aturan PPnBM terdapat dalam Peraturan Kementerian keuangan Nomor 33/PMK.03/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas barang Mewah.

Pajak dihitung berdasarkan kubikasi mesin dari objek pajak.

Misalnya, untuk mobil sedan yang mencapai 1.500 cc akan dikenai pajak PPnBM sebesar 30%. Sedangkan untuk mesin 1.501 sampai 3.000 cc akan dikenakan tarif sebesar 40%.

Tarif tertinggi untuk mobil sedan diberlakukan untuk sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc sebanyak 125%.

Sedangkan untuk kendaraan lainnya yang memiliki kapasitas atau kubikasi mesin kurang dari 1.500 -2.500 cc akan dikenakan tarif sebesar 10%-20%.

Penyamarataan pajak ini dilakukan dalam upaya pemerintah untuk tetap adil dalam pasar persaingan bebas di industri otomotif.

Sumber: PikiranRakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only