Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Dorong Kemudahan Bisnis RI ke Peringkat 40

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan sejumlah vitalnya kehadiran Omnibus Law di kondisi perekonomian terkini. Di mana, salah satu manfaatnya, bisa mendorong kemudahan berbisnis Indonesia (ease of doing business) ke peringkat 40.

“Saya tegaskan Omnibus Law ini bukan proyek, sama sekali bukan. Ini saya sebut transformasi struktural,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2).

Kemudahan yang diatur dalam Omnibus Law bertujuan untuk menggenjot realisasi investasi ke Indonesia. Dia mengungkapkan, sebenarnya minat investasi ke Indonesia bisa mencapai Rp 2.000 triliun, namun realisasinya hanya Rp 800 triliun.

“Rp 800 triliun itu tidak cukup memenuhi target (pertumbuhan) kita yang 7 persen untuk investasi agar kita (pertumbuhan ekonomi) tumbuh minimal 6 persen,” jelasnya.

Solusi Ribetnya Perizinan

Menko Airlangga menambahkan Omnibus Law juga akan menjadi solusi bagi ribetnya perizinan Indonesia yang kerap tumpang tindih. Presiden Jokowi, lanjutnya, telah mengingatkan agar Indonesia tak lagi kalah dengan Vietnam dalam hal menarik investor asing.

“Service level pemerintah pusat dan daerah tidak sama. Kalau pemerintah sudah cepat dengan OSS (online single submission),” tuturnya.

Omnibus Law yang nantinya juga ada di bidang perpajakan, menurutnya, akan semakin membuat Indonesia menarik di mata investor. Sebab, dalam Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan memiliki tarif pajak kompetitif.

“Perpajakan nanti kita punya tarif mirip dengan Singapura untuk perusahaan publik,” imbuhnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only