Suap Pajak Mobil Mewah, Tiga Pegawai Pajak Didakwa Terima USD96.375

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang pegawai sekaligus pemeriksa pajak pada Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta.

Tiga orang pegawai yang didakwa itu adalah Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi yang didakwa menerima suap USD96.375.

Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per Rabu, 26 Februari 2020 maka USD96.375 ekuivalen sejumlah Rp1.352.703.116.

Surat dakwaan nomor: 15/TUT.01.04/24/02/2020 atas nama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Muh Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, dan Rikhi Benindo Maghaz, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020) malam.

JPU Moch Takdir Suhan mengatakan, terdakwa I Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, terdakwa II Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta.

Persidangan pembacaan surat dakwaan Yul Dirga telah berlangsung pada Rabu (19/2/2020).

Mereka telah melakukan perbuatan pidana penerimaan suap kurun April 2016 hingga Juli 2018 di sejumlah tempat. Di antaranya di KPP PMA Tiga Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan, parkiran Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, dan Mal Kalibata City Square (Plaza Kalibata), Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan.

“Terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi telah menerima uang sejumlah USD96.375 dari Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd,” kata Jaksa Takdir saat membacakan surat dakwaan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Takdir mengungkapkan, uang suap tersebut karena Hadi, Jumari, dan Naim telah membantu untuk melakukan penghitungan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban ketiganya baik sebagai supervisor maupun pemeriksa pajak sebagaimana telah diatur dalam sejumlah undang-undang dan peraturan.

PT WAE adalah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. PT WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Ketua JPU Wawan Yunarwanto membeberkan, untuk pengurusan restitusi pajak tahun pajak 2015 maka Hadi, Jumari, dan Naim menerima total USD55.275 dengan masing-masing sebesar USD18.425.

Mulanya Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar sejumlah Rp5.030.259.480. Surat ditandatangani Darwin pada 27 April 2016.

Surat tersebut kemudian disampaikan ke KPP PMA Tiga dengan pengajuan restitusi pajak. Yul Dirga lantas menugaskan Hadi, Jumari, dan Naim untuk pemeriksaan pajak tahun 2015 tersebut.

Belakangan, Hadi atas persetujuan Dirga menawarkan bantuan ke dua anak buah Darwin yakni Finance Controller PT Performance Auto Centre (PAC) Lilis Tjinderawati dan Finance Controller PT WAE Amelia Pranata untuk persetujuan restitusi dengan minta fee sebesar Rp1 miliar.

Berikutnya Lilis menyampaikan ke Darwin atas permintaan tersebut dan Darwin menyetujui. Kemudian Lilis dan Amelia menyampaikan ke Hadi bahwa Darwin telah bersedia memberikan fee untuk Hadi, Jumari, Naim, dan Dirga serta meminta agar permohonan restitusi PT WAE bisa disetujui. Selanjutnya pada 13 April 2017, Hadi, Jumari, dan Naim membuat laporan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sejumlah Rp4.592.331.230.

Laporan itu ditunjukkan ke Dirga. Pada 26 April 2017, Dirga menandatangani dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 kepada PT WAE sejumlah Rp4.592.331.230. Pada 23 Mei 2017, Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 sejumlah Rp4.592.331.230 kepada PT WAE. Angka ini dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp1 miliar sehingga yang dibayarkan kepada PT WAE sebesar Rp4.591.331.230.

JPU Wawan membeberkan, pada Mei 2017 sebelumnya SPMKP ditandatangani Dirga ternyata Hadi dan Jumari atas sepengetahuan Dirga bertemu dengan Lilis Tjinderawati di parkiran Mall Taman Anggrek. Saat pertemuan, Hadi dan Jumari menerima uang dari Lilis sebesar USD73.700. Setelah itu, Hadi dan Jumari menghitungnya dan dibagi menjadi empat bagian yakni untuk Hadi, Jumari, Naim, dan Dirga.

“Sehingga masing-masing mendapatkan bagian sejumlah USD18.425. Setelah dibagi, Terdakwa I (Hadi) menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah USD18.425 di ruangan Yul Dirga sedangkan uang yang menjadi bagian Terdakwa II diserahkan oleh terdakwa III,” tutur JPU Wawan.

Anggota JPU Nur Haris Arhadi mengungkapkan, sehubungan dengan pengurusan restitusi pajak tahun pajak 2015 maka Hadi, Jumari, dan Naim menerima total USD41.100 dengan masing-masing sebesar USD13.700. Penerimaan ini bermula pada 8 Juni 2017, Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menandatangani SPT PPh 1771 PT WAE tahun pajak 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2.777.780.860 yang kemudian dilaporkan ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi.

Atas pengajuan restitusi tersebut, Yul Dirga kembali menugaskan Hadi, Jumari, dan Naim untuk melakukan pemeriksaan. Saat proses pemeriksaan masih berlangsung, Hadi kembali menghubungi Lilis dan meminta fee Rp1 miliar. Lilis melaporkan ke Darwin tapi Darwin belum setuju. Kemudian Hadi bertemu dengan Lilis dan Amelia Pranata restoran lantai 2 Mall Kalibata City Square (Plaza Kalibata) pada 28 Mei 2018.

Lilis dan Amelia datang atas persetujuan Darwin. Saat pertemuan, Hadi bersama Lilis dan Amelia akhirnya bersepakat bahwa PT WAE akan memberikan Rp800 juta ke Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim sebagai imbalan atau fee agar restitusi PT WAE dapat disetujui. Selanjutnya Lilis dan Amelia melaporkan ke Darwin dan Deng Heng Fatt Head of Finance & IT PT WAE. Darwin dan Fatt menyetujui.

Darwin kemudian menggambarkan dan meminta persetujuan Katherine alias Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd dan Lim Li Li untuk dilakukan pengeluaran uangnya dari PT WAE dan PT Performance Auto Centre (PT PAC). Katherine dan Lim Li Li menyetujui pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak yang diambilkan dari dana PT WAE sebesar 67,32 persen yaitu sejumlah Rp538.510.500 dan dari dana PT PAC sebesar 32,68 persen yaitu sejumlah Rp261.602.000.

Berikutnya uang Rp538.510.500 dan Rp261.602.000 dikirimkan dan ditukarkan di money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama dengan jumlah USD57.500 pada 6 Juni 2018. Di tanggal yang sama, Dirga menandatangani dan mengeluarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 kepada PT WAE sejumlah Rp2.777.780.860.

Setelah SKPLB keluar, Dirga beberapa kali menagih ke Hadi atas fee dari PT WAE yang sudah disepakati sebelumnya. Kemudian pada 8 Juni, Hadi atas sepengetahuan Dirga bertemu dengan Musa (anak buah Darwin) di di ground floor Mall Kalibata City Square (Plaza Kalibata). Di sini Hadi menerima uang USD57.500 dari Musa atas perintah dari Darwin.

Setelah itu, Hadi dijemput Naim tepat di depan Mall Kalibata City Square. Keduanya langsung lalu menuju ke daerah belakang komplek perumahan DPR untuk dihitung jumlahnya dan dibagi menjadi empat bagian. Rinciannya untuk Dirga mendapatkan bagian sejumlah USD14.400, sedangkan Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing sejumlah USD13.700. Setelah itu Hadi dan Naim balik ke kantor.

“Kemudian Terdakwa I menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah USD14.400 tersebut di ruangan Yul Dirga, sedangkan uang yang menjadi bagian Terdakwa II diserahkan oleh Terdakwa III,” tegas JPU Haris.

Sumber: Sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only