IKPI dan IAPI Harus Edukasi Masyarakat Soal Perpajakan

Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama wajib pajak mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema,”Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak” yang digelar IKPI dan IAPI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Suryo mengatakan, informasi mengenai berbagai insentif fiskal tersebut masih belum banyak diketahui wajib pajak, meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu,” ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah telah menyerahkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan ke DPR. RUU ini ditargetkan rampung tahun ini supaya bisa efektif mulai 1 Januari 2021.

Adapun, berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah, juga diatur dalam RUU tersebut.

Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi.

Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengajak seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajip pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga urusan IKPI, IAPI dan wajib pajak. “Ayo bareng-bareng gendong negara ini dengan cara melakukan kewajiban perpajakan dengan sebenar-benarnya. Yuk kita bareng-bareng,” katanya.

IKPI bekerja sama dengan IAPI menyelenggarakan seminar tersebut untuk mengedukasi dan mendorong wajib pajak (WP) untuk dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir menyampaikan, saat ini IKPI memiliki 12 pengurus daerah, 40 cabang, dan 5.226 anggota di seluruh Indonesia.

IKPI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sementara itu, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dan kerja sama ini. IAPI beranggotakan 1.400 akuntan dan menangani audit 30.000 perusahaan di Indoneasia.

Akuntan publik sangat berperan dalam audit awal terhadap wajib pajak untuk mendorong kesadaran akan kepatuhan perpajakan. IAPI juga dilibatkan dalam joint audit di BPK. Untuk itu, IAPI mengharapkan joint audit ini juga dapat dilakukan dengan DJP.

Suryo Utomo juga ikut menekankan bahwa urusan pajak bukan urusan DJP semata, melainkan urusan seluruh masyarakat Indonesia. Kepatuhan wajib pajak tahun 2019 hanya 73,06%, DJP sangat membutuhkan peran serta IKPI dan IAPI untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan tersebut. Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa wabah virus corona turut membuat pertumbuhan ekonomi stagnan.

Untuk itu, dalam meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan kehumasan yang efektif, DJP selalu berusaha memberikan pelayanan yang mudah dan berkualitas, serta regulasi yang berkepastian umum.

Sedangkan, untuk meningkatkan penerimaan di tahun 2020 ini, DJP akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, pengawasan wajib pajak penentu penerimaan dan berbasis kewilayahan, serta pemeriksaan penagihan dan penegakan hukum yang berbasis keadilan.

Untuk mendorong peningkatan perekonomian, DJP juga melakukan terobosan di bidang regulasi melalui omnibus law, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif, dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT.

Sumber: Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only