Airlangga Buka-Bukaan Dampak Positif Omnibus Law

Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan banyak dampak positif dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR. RUU ini tak hanya berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).

“RUU cipta kerja saya tegaskan RUU ini bukan revisi total UU 13 (tentang ketenagakerjaan tahun 2003), judulnya job creation jadi strukturnya terkait ekosistem perizinan keberpihakan ke UKM. Situasi kerja yang berbeda dengan tahun 2003, saat tahun 2000-an saat sistem lebih rigit sedangkan 2020 ini masuk digitalisasi or revolusi industri 4.0,” kata Airlangga.

Pemerintah mencoba melakukan perubahan dari sistem ketenagakerjaan dari yang rigit ke jalan tengah. Pemerintah juga memikirkan soal nasib pengangguran yang belum bekerja. Airlangga bilang akan pelatihan kemampuan yang dibutuhkan oleh pasar kerja seperti barista hingga coding melalui program kartu pra kerja untuk menopang omnibus law nantinya.

“Pemerintah membuat kartu pra kerja itu disiapkan untuk mencari solusi 7 juta tenaga kerja yang nggak masuk labour market karena skill tidak sesuai dengan demand. Makanya dibuat kartu prakerja untuk 2 juta tenaga kerja dengan dana Rp10 triliun,” katanya.

Selain RUU Ciptaker, ada juga RUU Omnibus Perpajakan. Kedua RUU ini akan menjadi sepasang payung hukum yang bisa mendorong Indonesia bisa lebih berdaya saing. Misalnya dalam perpajakan perusahaan agar bisa bersaing dengan Singapura.

“UU ini seluruh prosesnya perhatikan rambu koridor konstitusi dan ikuti hierarki konstitusi, UUD, UU, peraturan di bawahnya PP Perpres, Kepmen sehingga ada di bawah batalkan yang di atas. Ini sebagai penegasan di media bilang PP batalkan UU, nggak seperti itu,” tegas Airlangga.

Ia menegaskan banyak perbaikan pada Omnibus law, selain perlindungan pada tenaga kerja juga penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.

Airlangga Hartarto memastikan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) akan memberikan peluang kesempatan kerja lebih luas. Salah satu terobosan RUU ini adalah kemudahan pelaku usaha kecil dan menengah membentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau membentuk koperasi.

“Di omnibus law bikin PT cukup satu orang mau modal Rp10-50 juta bebas. Jadi orang perorangan yang bentuk PT yang selama ini sektor informal jadi formal jadi pemerintah punya data siapa yang naik kelas,” kata Airlangga.

Selain itu pembuatan PT tak perlu akta notaris tapi cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan untuk biaya bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, untuk mendirikan koperasi tak perlu 20 orang minimal, tapi cukup tiga orang saja. Airlangga mengatakan kebijakan kemudahan ini karena selama ini lebih banyak di sektor informal tak bisa membentuk PT karena harus memiliki modal minimal Rp 50 juta.

“Akibatnya mereka jadi kelompok usaha bersama non badan hukum,” katanya.

Dengan skema kemudahan ini, manfaatnya pemerintah punya data pelaku usaha dan pelaku usaha punya badan hukum sehingga lebih mudah pada akses pembiayaan di lembaga keuangan.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only