Kemenkeu Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik hingga 85 Persen

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan WP Orang Pribadi yang melapor SPT mencapai 85 persen dari total sekitar 19 juta WP.

Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi kepatuhan pelaporan SPT tahun lalu sebesar 73,06 persen dari total 18,3 juta WP yang wajib lapor SPT tahunan.

“WP yang wajib SPT 19 jutaan, targetnya 80 atau 85 persen, meningkat dari tahun lalu 73 persen,” kata dia di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Hestu menambahkan, sampai dengan saat ini telah terjadi pertumbuhan jumlah WP yang melaporkan SPT hingga 20 persen.

Namun, ia belum bisa mendetail berapa jumlah WP yang sudah melaporkan SPT sampai saat ini.

“Di awal Maret kita sampaikan. Pokoknya pertumbuhannya bagus dibandingkan tahun lalu. Ada 20 persen lah,” ujarnya.

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, tahun ini pihaknya fokus meningkatkan kepatuhan lapor SPT secara sukarela.

Salah satu hal yang akan dilakukan untuk merealisasikan hal tersebut ialah melalui perbaikan sistem pelaporan SPT.

“Bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan sukarela, yang kami lakukan adalah edukasi kepada siapapun wajib pajak,” ucapnya.

Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan WP orang pribadi ditentukan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2020.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only