Kejar Terus! Orang Tajir Kini Disebut ‘Wajib Pajak Strategis’

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen) nomor 07 tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka memperluas basis pajak (tax base) dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak, telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap Wajib Pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi Wajib Pajak pada segmen yang berbeda. Pada prinsipnya, terhadap Wajib Pajak Strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif; sedangkan terhadap Wajib Pajak Lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.” tulis Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip Senin (2/3/2020).

DJP memandang, kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan KPP dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak secara lebih tepat dan efektif, termasuk terhadap Wajib Pajak yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal, Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan, dan Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi di DJP.”

DJP memperkenalkan klausul baru yakni Wajib Pajak Strategis.

Wajib Pajak Strategis adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Wajib Pajak Strategis yakni Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melaiui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

DJP juga membuat daftar sasaran dan prioritas. Antara lain :

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi, yang selanjutnya disingkat DSP3, adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi-.sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun. berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat DSPP, adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Daftar Prioritas Pengawasan, yang selanjutnya disingkat OPP, adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas pengawasan sepanjang tahun berjalan.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only