BALIKPAPAN – Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara perketat wajib pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategi DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama mulai berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya menuturkan pihaknya akan memperketat target penerimaan pajak.
Wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Minimal gaji Rp4,5 juta. Artinya gaji di atas Rp5 juta sudah kena.
Kalau batasan penghasilannya sudah di atas itu penghasilannya masa belum bayar, belum lapor. Itu yang kita sisir,” ujar Samon, Senin (2/3/2020).
Indikasinya bisa terlihat dari aset yang mereka miliki, usia, maupun gaya hidupnya.
“Jadi semua informasi itu, makanya DJP itu pekerjaannya luas banget.
Bisa melihat seseorang dari indikasi-indikasi yang ada,” imbuhnya.
Indikasinya bisa terlihat dari aset yang mereka miliki, usia, maupun gaya hidupnya.
“Jadi semua informasi itu, makanya DJP itu pekerjaannya luas banget.
Bisa melihat seseorang dari indikasi-indikasi yang ada,” imbuhnya.
“Target memang harus naik terus, karena itu tadi, masih banyak yang belum taat.
Kalau cara kerjanya masih biasa-biasa dapatnya biasa juga.
Makanya ada terobosan baru dari perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com

WA only
Leave a Reply