85 Persen Wajib Pajak Ditargetkan Laporkan SPT Pajak

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) agar dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak sebelum batas yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2020.

“Saya menitip pesan pelaporan SPT OP selesai 31 Maret. Bagi yang sudah punya NPWP dan belum lapor segera melaporkan. Kalau belum punya NPWP dan sudah punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) segera daftar lalu laporkan SPT,” katanya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan per hari ini telah ada 4,31 juta WP OP yang melaporkan SPT untuk tahun pajak 2019.

“Lapor SPT sampai tadi pagi saya cek kalau tahun lalu di hari yang sama 3,3 juta, hari ini untuk tahun ini 4,31 juta WP. Itu naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Sementara itu, Hestu mengatakan untuk tahun ini ada sekitar 19 juta WP yang telah terdaftar dan ditargetkan sekitar 80 persen sampai 85 persennya dapat melaporkan SPT pada tahun ini.

“Kita sudah petakan, sebentar lagi secara resmi ke luar. Jadi WP yang wajib SPT tahunan itu sekitar 19 juta orang dan kita menargetkan secara keseluruhan 80-85 persen (bisa lapor SPT),” ujarnya.

Hestu menjelaskan dalam rangka mencapai target tersebut DJP akan terus memberikan edukasi, penyuluhan, maupun pengawasan sehingga mampu meningkatkan pelapor SPT.

Sumber: Tempo.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only