Penjualan Materai, Pos Indonesia dan Ditjen Pajak Targetkan Rp5,23 T

BANDUNG – PT Pos Indonesia (Persero) dan Ditjen Pajak menargetkan penjualan materai pada tahun 2020 mencapai Rp5,23 triliun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1986 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.

Kerjasama antara kedua belah pihak telah terjalin sejak diberlakukannya UU Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986 hingga saat ini.

Bagi Ditjen Pajak (DJP) penerimaan dari Benda Meterai pada tahun 2019 cukup memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.

Beberapa ketentuan yang telah dirumuskan bersama untuk meningkatkan target penerimaan penjualan benda meterai adalah penyusunan rencana kerja pengelolaan dan penjualan yang menjadi strategi dan acuan kerja bersama selama setahun.

Komitmen peningkatan kegiatan promosi penjualan termasuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan Benda Meterai yang tidak sah.

Serta upaya pemerataan distribusi Benda Meterai di seluruh wilayah Indonesia, dan melakukan kegiatan evaluasi yang terjadwal yang dilakukan oleh Pos Indonesia dan Ditjen Pajak.

Pos Indonesia dan Ditjen Pajak memiliki komitmen bersama untuk terus mempererat hubungan yang selama ini telah terjalin dengan tujuan pencapaian target penjualan materai Tahun 2020 sebesar Rp5,23 Triliun atau sebanyak 919.503.753 keping.

Harapan ke depan semoga kerja sama antara DJP dan Pos Indonesia tidak semata-mata hanya dalam kegiatan Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai saja.

Pos Indonesia dengan layanan jasa dan produknya siap bersinergi mendukung proses bisnis DJP sehingga target Penerimaan Pajak dan Benda Meterai tahun 2020 ini dapat tercapai.

Demi Indonesia tercinta, kantor-kantor Regional Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan jajaran di Kantor Wilayah DJP untuk mendorong pertumbuhan penjualan materai sebesar 27,8% dari realisasi penjualan tahun 2019.

Sumber: sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only