Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

JAKARTA, Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 sudah dimulai. Yang perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Rabu (4/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda.

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Cara membuat NPWP pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit.

Rinciannya, sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan tiga digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih. Berikut cara membuat NPWP pribadi.

Pertama, wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal domisili atau tempat kegiatan usaha.

Kedua, wajib pajak bisa menggunakan pos, yaitu dengan mengirimkan via pos formulir pendaftaran yang bisa diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, yakni mendaftar online melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk wajib pajak seorang karyawan yakni fotokopi KTP bagi WNI. Kemudian, pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK). Sementara bagi WNA, dibutuhkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only