Penerimaan Pajak Terbesar Jatim dari Industri Pengolahan dan Manufaktur

Jakarta – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Heru Budhi Kusumo, mengatakan sektor industri pengolahan dan manufaktur mendominasi penerimaan pajak di wilayah setempat selama 2019.

“Potensi dari Jawa Timur memang didominasi sektor industri pengolahan dan manufaktur. Kami optimistis sektor itu akan tetap tumbuh lebih baik tahun ini, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian juga akan tumbuh,” kata dia.

Ia mengatakan, beberapa wilayah juga didorong mendapatkan penerimaan yang lebih baik tahun 2020, sebab tahun lalu pertumbuhan penerimaan pajak melambat. Khusus Surabaya, realisasi penerimaan pajak tercatat sebanyak Rp43,87 triliun.

Angka tersebut mencakup 87,79 persen dari target Rp49,98 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu tercatat 7,31 persen, dilansir dari Antara.

Capaian itu, kata dia, melambat dibanding pertumbuhan penerimaan pajak 2018 yang realisasinya sebesar Rp40,8 triliun, atau tumbuh 11,12 persen secara year on year (y-o-y). Realisasi penerimaan pajak pada 2018 mencakup 87 persen dari target sebesar Rp 46,9 triliun.

Ia mengatakan, pelambatan pertumbuhan penerimaan pajak disebabkan ekonomi yang tumbuh kurang pesat, sehingga memengaruhi kondisi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi dan real estate.

“Secara umum kami tetap tumbuh. Tapi dari sisi ekonomi tahun lalu dari sektor itu ya ada pengaruhnya,” tutur dia.

Sementara itu, hingga kemarin penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim I tercatat Rp5,32 triliun. Angka tersebut mencakup 9,73 persen dari target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp54,70 triliun.

Heru optimistis, penerimaan pajak akan tumbuh lebih baik dengan menggenjot peningkatan kesadaran masyarakat dengan menggali lebih banyak potensi dari masyarakat agar setidaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.

Heru mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak.

Selain itu, penagihan dan penindakan juga dilakukan kepada wajib pajak yang sekiranya perlu diberikan perlakuan khusus.

“Tentu ada tahapan-tahapannya sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang dibutuhkan penagihan ya kita tagih dulu. Kita juga sosialisasi terus kepada wajib pajak,” tutur Heru.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only