Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama

Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi untuk mengejar target setoran tahun ini. Teranyar, otoritas akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP Madya.

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, strategi KPP Pratama memiliki dua pendekatan, pertama yakni basis segmentasi dan kedua basis kewilayahan.

Untuk basis segmentasi, akan digolongkan pada WP strategis, yakni mereka yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut. Nah WP ini akan tangani satu seksi pengawasan dan konsultasi atau Waskon khusus yakni waskon II. Di seksi ini, pembinaan dan pengawasan WP dilakukan komprehensif.

Pajak akan menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dari pada WP dengan melihat laporan per tahun. Kepatuhan ini meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pemotongan dan Pemungutan (Pot/put), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Proses ini melibatkan supervisor pemeriksa pajak bersama dengan account representative (AR) dalam melakukan analisa kepatuhan.

Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Seksi Waskon lain dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan. Pengawasan dibagi berdasarkan peta wilayah KPP Pratama.

Tugas seksi Waskon ini meliputi tiga hal; pertama intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, ekstensifikasi WP yang belum terdaftar. Ketiga pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat objek pajak di wilayah tersebut namun WP nya terdaftar di KPP lain.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, langkah perluasan basis pajak kewilayahan ini penting sebagai upaya mengejar target 2020.

Ia percaya cara ini bisa mengatasi berbagai kebijakan dilematis atas relaksasi pajak dalam rangka menjamin stabilitas ekonomi tahun ini cenderung melambat.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only