Sampai hari ini, sudah 5 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan

JAKARTA. Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2020.

Sementara untuk SPT Tahunan WP Badan pada tanggal 30 April 2020. Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan WP tahun ini dapat meningkat dari realisasi tahun lalu yang hanya 73% dari total wajib pajak terdaftar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 4 Maret 2020, sudah ada 5 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan-nya.

Angka ini tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang sebanyak 3,85 juta wajib pajak pelapor SPT Tahunan.

Dari jumlah tersebut, catatan Ditjen Pajak WP OP terlapor mencapai 4,84 wajib pajak. Kontribusi terbanyak yakni 2,67 juta SPT Tahunan yang berasal dari orang pribadi yang merupakan pegawai dengan gaji lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 4 Maret 2020, sudah ada 5 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan-nya.

Angka ini tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang sebanyak 3,85 juta wajib pajak pelapor SPT Tahunan.

Dari jumlah tersebut, catatan Ditjen Pajak WP OP terlapor mencapai 4,84 wajib pajak. Kontribusi terbanyak yakni 2,67 juta SPT Tahunan yang berasal dari orang pribadi yang merupakan pegawai dengan gaji lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only