Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Rencana Penghapusan Pajak Hotel

“[Koordinasi] sudah dilakukan sekarang. Kita tetap lakukan. Jadi, persiapan untuk pajak hotel dan restoran kita sekarang dengan Kemendagri dan pemda,” katanya di Jakarta, Rabu (5/3/2020).

Sri Mulyani menambahkan penghapusan pajak hotel dan restoran harus segera dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah pada pemda untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata selama enam bulan.

Kesepuluh destinasi wisata yang hotel dan restorannya akan dibebaskan dari pajak itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sementara saat ini, para pelaku usaha hotel dan restoran di berbagai kawasan pariwisata belum berani menghilangkan pungutan pajak yang dibebankan pada konsumen. Mereka beralasan belum menerima penjelasan dari pemda karena pungutan pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan daerah.

Selain pajak hotel dan restoran, Sri Mulyani juga menyebut koordinasi terus dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan perusahaan maskapai penerbangan untuk membahas pemberian diskon tiket pesawat menuju dan dari 10 destinasi wisata.

Pada bulan lalu, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp10,3 triliun untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, terutama sektor pariwisata. Kepada wisatawan domestik, pemerintah menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30%.

Selain itu, ada pula anggaran Rp298,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani wisatawan asing. Kendati demikian, rencana insentif ini ditunda untuk sementara waktu setelah muncul kasus virus Corona di Indonesia.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only