Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan

JAKARTA. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah corona (Covid-19).

“Opsi ini sangat kami welcome dan sangat positif dalam meringankan beban cashflow perusahaan saat ini. Semua bentuk penangguhan transfer pajak dari perusahaan ke pemerintah sebetulnya sangat kami nantikan dan dibutuhkan,” kata Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/3).

Selain PPh 21, penangguhan lainnya juga bisa dipertimbangkan pada jenis pajak PPh Badan, cukai, dan lainnya.

Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah Covid-19.

Jika wabah berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, tekanan pun sangat mungkin merambat pada sektor industri lainnya.

Oleh karena itu, Shinta mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada satu kebijakan dan stimulus fiskal saja.

“Banyak aspek usaha yang diatur dan dipengaruhi pemerintah. Pemerintah bisa menggunakan berbagai aspek regulasi fiskal dan non-fiskal untuk merelaksasi tekanan pada perusahaan agar punya ruang gerak lebih besar dan terus survive sampai wabah selesai,” ujar Shinta.

Adapun Shinta menyarankan agar kebijakan insentif fiskal juga dibarengi dengan dukungan lain di antaranya percepatan restitusi pajak, serta fasilitas restrukturisasi utang usaha. Ini agar potensi gagar bayar pada perusahaan bisa ditekan dan terkontrol.

Relaksasi fiskal atas pertimbangan force majeure bagi perusaha-perusahaan yang sudah sangat terdampak disrupsi dari wabah Covid-19 juga dinilai perlu.

“Pemerintah juga bisa melakukan intervensi untuk menurunkan suku bunga pinjaman usaha real di level pelaku usaha agar perusahaan yang membutuhkan bisa memperoleh tambahan modal untuk terus beroperasi,” tandas Shinta.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only