Penundaan Pemungutan PPh 21 Masih Dikaji

JAKARTA – Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus korona, masih dalam proses.

“Masih ditunggu, masih berproses,” kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3).

Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. “Nanti teknisnya,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan opsi untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008 hingga 2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif dalam rangka mengurangi dampak virus korona atau covid-19 yang telah mulai masuk ke Indonesia terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha sehingga dapat ditentukan kebijakan yang dibutuhkan.

PPh 21 meliputi pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Penundaan pemungutan PPh 21 atau pajak penghasilan karyawan dikhawatirkan akan menggerus penerimaan skal. Sebab, selama ini, kontribusi pajak penghasilan karyawan atau PPh21 terhadap penerimaan negara sangat besar.

Penggerak Utama

Sebelumnya, Kemenkeu memproyeksikan PPh Pasal 21 menjadi penggerak penerimaan pajak tahun ini. Optimisme tersebut didukung tren pertumbuhan capaian PPh 21 dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan PPh 21 sebesar 163,4 triliun rupiah, tumbuh 9,07 persen dibandingkan realisasi 2019. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu mencapai 148,63 triliun rupiah, tumbuh 10,2 pesen dibandingkan capaian pada 2018 atau year-on-year (yoy).

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan PPh 21 pada 2018 tercatat sebesar 134,9 triliun rupiah atau meningkat 14,5 persen secara yoy. Angka pertumbuhan tersebut lebih baik dibandingkan catatab pada pada 2017 yang tumbuh sebesar 7,4 persen secara yoy menjadi 117,8 triliun rupiah.

Sumber: Koran Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only