Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah

JAKARTA, Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut.

Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yakni selama 1 Juli 2018-30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun.

Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% diban- dingkan dengan 2018.

Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Sehingga, Ditjen Pajak memasukkan klausul khusus terkait dengan pengawasan atas WP yang menikmati fasilitas tersebut dalam Surat Edaran (SE) No. 7/PJ/2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah WP masih memenuhi syarat untuk menerima fasilitas itu.

“Dengan self assessment kami berharap pada kesukarelaan mereka. Mereka lapor, mereka sendiri yang tahu omzet. Jadi silakan saja kami biarkan saja dahulu,” ujar sumber Bisnis di DJP, akhir pekan lalu.

Tergerusnya penerimaan pajak dari sektor ini mengindikasikan adanya kecurangan dari WP UMKM yang secara sengaja melaporkan omzetnya di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.

“Dahulu kami tidak punya data, dengan bekal data sekarang account representative [AR] kami suruh turun ke lapangan,” ujarnya.

Jumlah WP UMKM yang membayar pajak memang tergolong rendah. Data Ditjen Pajak menunjukkan bahwa sepanjang 2019, jumlah WP UMKM yang membayar pajak 2,31 juta WP. Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai data dan profi l ekonomi dari WP orang pribadi (OP) pada sektor UMKM selama ini memang menjadi kendala Ditjen Pajak.

“Dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum te rawasi dengan baik,” kata Bawono.

Dia berharap dengan restrukturisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang sekarang bakal lebih banyak mengemban fungsi ekstensifi kasi, pendataan potensi pajak UMKM bisa berjalan dengan baik.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only