Penerimaan Negara Berkurang Berapa bila Pajak Penghasilan Dibebaskan?

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiscal berupa pembebasan pajak penghasilan guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah meluasnya virus korona atau Covid-19. Dengan stimulus ini, berapa besar penerimaan negara akan berkurang tahun ini?

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, stimulus fiskal memang mendesak untuk diberlakukan, sebab dampak dari virus korona tidak bisa dianggap remeh. Langkah ini dinilai sebagai cara yang lebih praktis dan efektif.

“Negara dapat penerimaan sebenarnya, tapi tidak dapat cashflow, jadi semacam subsidi saja. Kita bisa mengulangi lagi, menurut saya, tapi karena melihat dampak korona cukup luas, menurut saya harus diberikan kepada semua sektor industri,” kata dia, dilansir dari BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Namun, kata Yustinus, relaksasi pajak ini sudah pasti akan berdampak pada penerimaan negara,. Pembebasan pajak penghasilan saja, akan menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp120 triliun per tahun.

“Kalau kita bebaskan selama enam bulan, berarti kita akan kehilangan sekitar Rp60 triliun, hanya dari (PPh) pasal 21,” kata dia.

“Tapi pemerintah harus selektif sampai level berapa itu akan dialkukan pembebasan. Menurut saya tidak bisa diberlakukan semua secara langsung, tapi untuk menjaga konsumsi kelas menengah, bisa diberikan untuk mereka yang berpenghasilan sampai Rp20 juta – Rp25 juta per bulan,” imbuhnya.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only