Mulai April, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Jakarta – Selain memberikan insentif untuk pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh 22 ini diberikan diberikan khusus untuk 19 sektor. Sebanyak 19 sektor ini mendapat insentif karena dinilai yang paling terdampak wabah corona.

“Kalau yang PPh Pasal 22 khusus untuk 19 industri manufaktur yang direkomendasikan Kadin, 19 sektor ini mendapatkan kesulitan impor saat terjadi disrupsi produksi di RRT, mereka akan mencari suplai dari yang lain untuk bahan bakunya,” jelas Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Stimulus PPh 22 impor ini diberikan selama 6 bulan dari April 2020 sampai September 2020. Nilainya pajak yang tak perlu dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 8,15 triliun.

“Ini sangat membantu perusahaan dari sisi cashflow, ini kita berikan seluruh 19 sektor industri baik di KITE maupun tidak. Perkiraan kami sama seperti tahun lalu 8,15 t diharapkan memberikan ruang cashflow dalam rangka situasi tertekan dan tetap maintenance produksinya,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, perintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Stimulus yang diberikan ialah pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor industri pengolahan. Jangka waktu stimulus ini juga diberikan selama 6 bulan, yakni dari April hingga September. “Ini akan kurangi beban perusahaan, nilainya Rp 4,2 t dari policy relaksasi PPh Pasal 25,” katanya.

Terakhir, Sri Mulyani juga mengungkapkan diberikan relaksasi restitusi PPN. PPN untuk perusahaan yang melakukan ekspor kita tidak berikan batasan.

“Untuk PPN para perusahaan yang ekspor mereka itu lakukan restitusi untuk barang inputnya, untuk importir kita tidak berikan batasan bahkan tanpa audit awal. Namun untuk perusahaan yang non eksportir kita batasi sampai Rp 5 miliar, jadi untuk restitusi PPN untuk eksportir dapat relaksasi dipercepat mulai April Sampai September, total restitusinya mencapai Rp 1,97 triliun,” tuturnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only