Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal.

Aturan teknis insentif tersebut kini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Dalam PMK, wajib pajak yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahunnya.

Ada beberapa syarat yang bagi industri padat karya yang berhak menerima insentif investment allowance ini.

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak.

Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti  tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak menerima fasilitas investment allowance lagi.

Selain itu, pemberian insentif  investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only