JAKARTA – Beragam stimulus fiskal untuk menangkal virus korona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) resmi diluncurkan pemerintah.
Stimulus terdiri dari gaji pekerja sektor manufaktur tidak dipotong pajak hingga relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.
Sumber: Okezone.com
Leave a Reply