Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang

JAKARTA, Di tengah peristiwa merebaknya virus Korona di Indonesia saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberika relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019. Jika semula batas penyampaian SPT 30 Maret 2020, tanpa dikenakan denda sanksi keterlambatan.

Untuk pelaporan SPT masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Relaksasi batas waktu pelaporan SPT ini menyusul pengumuman DJP yang mulai Senin (16/3), menutup pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan ini hanya berlaku sementara yaitu hingga 5 April mendatang.

Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara daring (online) melalui sistem e-filing atau e-form di situs laman resmi DJP. Konsultasi dengan Account Representative tetap dibuka tetapi hanya melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Bagi wajib pajak yang baru akan membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis Minggu (15/3) menyatakan menyetujui usulan Dirjen Pajak, menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret manjadi April 2020. Ia meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tetap langsung untuk menghindari potensi penularan.

DJP juga meniadakan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang berkerja sama dengan pihak lain.

Meskipun demikian, pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, dengan pembatasan tertentu. Pegawai pajak lain bisa kerja dari rumah.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only