Kadin Minta Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Pajak

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia atau Kadin Rosan Roeslani meminta pemerintah memperluas cakupan pemberian stimulus berupa kelonggaran pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Permintaan ini menyusul penetapan status corona sebagai pandemi atau wabah yang dirasakan masyarakat secara serempak di seluruh dunia.

“Semestinya, kelonggaran pajak tidak hanya untuk industri tertentu, tapi semua industri,” ujar Rosan di Menara Kadin, Selasa, 17 Maret 2020.

Sebelumnya, stimulus pajak hanya dikucurkan untuk sektor industri manufaktur. Musababnya, kinerja industri ini ditengarai menjadi sektor yang paling rentan terimbas penyebaran virus corona.

Adapun pengucuran stimulus pajak akan membantu industri menjaga aliran arus keuangan atau cashflow-nya. Bila arus keuangan lancar, produksi pabrik juga tidak akan mandek dan perekonomian tetap moncer.

Selain memperluas cakupan relaksasi pajak, Rosan memandang pemerintah perlu mendorong perbankan memberikan kemudahan restrukturisasi utang. Namun, kebijakan ini perlu dibincangkan lebih jauh dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

“Mungkin enam bulan ke depan harus ada relaksasi dari segi pembayaran pokok, misalnya pengusaha boleh bayar bunganya,” ujar Rosan.

Di sisi lain, Rosan menyarankan pemerintah memperkuat kinerja UMKM dengan membentuk holding capital atau memberikan suku bunga rendah. UMKM inilah yang nantinya akan menjadi menjadi salah satu penopang ekonomi.

Dalam menghadapi serangan virus corona, pemerintah saat ini telah mengucurkan dua stimulus. Pertama, pemerintah memberikan stimulus untuk sektor pariwisata. Kedua, pemerintah menggelontorkan stimulus yang menyasar kemudahan ekspor dan impor.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only