Antisipasi Corona, Ini Cara Aktivasi EFIN Pajak Online

Jakarta – Terhentinya layanan tatap muka, sebagai antisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem online bagi para wajib pajak (WP) yang ingin membayarkan pajaknya.

Dilansir dari akun twitternya @kring_pajaak, disampaikan bahwa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa dilakukan melalui email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Adapun prosedur layanan aktivasi EFIN melalui email pajak KPP seagai berikut:

  1. WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing KPP
  2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib Pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui email.

Daftar emial KPP dapat dilihat pada tautan: https://www.pajak.go.id/unit-kerja

“KPP melayani cetak ulang/lupa EFIN melalui saluran telepon dan email,” tulis @kring_pajak dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, sejak 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Selain itu, masa pelaporan juga akan diperpanjang hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only