Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan

“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 10 SE tersebut, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos.

Adapun dokumen yang diterima tersebut dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam setelah kegiatan penyemprotan disinfektan. Ketentuan ini berlaku selama masa pencegahan virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Penyampaian berkas ini juga bisa terjadi dalam proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) SPT masa. Sementara, untuk pelaporan SPT tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menggunakan saluran elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di DJP Online.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara.

Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. Penyelesaian keberatan juga menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona di lingkungan otoritas pajak. (kaw)

“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 10 SE tersebut, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos

Adapun dokumen yang diterima tersebut dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam setelah kegiatan penyemprotan disinfektan. Ketentuan ini berlaku selama masa pencegahan virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Penyampaian berkas ini juga bisa terjadi dalam proses pelaporan surat pemberitahuan (SPT) SPT masa. Sementara, untuk pelaporan SPT tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menggunakan saluran elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di DJP Online.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara.

Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. Penyelesaian keberatan juga menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona di lingkungan otoritas pajak.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only