Kemenperin Pacu Industri Agar Tetap Produktif

JAKARTA – Kementerian Perindustrian berupaya mendorong para pelaku industri agar tetap berproduksi di tengah pandemi covid-19 guna memenuhi kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor.

Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga ketersediaan bahan baku, sekalipun dalam kondisi tekanan ekonomi global.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningsih mengakui bahwa pada awal merebaknya virus corona atau covid-19 dari Wuhan, China, geliat industri dalam negeri cukup terganggu. Pasalnya, sebagian besar bahan baku didatangkan dari Negeri Panda tersebut.

Namun saat ini, tambah Gati, pihaknya bertekad untuk memacu para pelaku industri karena beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi secara normal.

“Momentum ini harus menjadi titik balik bagi IKM di Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3).

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menuturkan bahwa beberapa bahan baku yang didatangkan dari China sudah kembali masuk ke Indonesia sekalipun jumlahnya belum maksimal.

“Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas,” kata Sigit.

Sigit menambahkan persentase impor bahan baku tersebut bervariasi mulai dari 20–40% pada setiap kebutuhan. Untuk mempermudah prosedur, ucap Sigit, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur nasional.

Selain itu, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor juga dibebaskan kepada 19 sektor tertentu, kemudian mempermudah Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hingga Wajib Pajak KITE IKM.

Pembebasan atau relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung April 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan tersebut ditempuh guna memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita telah membebaskan bea masuk pada 19 sektor industri guna kemudahan bahan baku. Sektor industri itu merupakan usulan dari para pelaku usaha. Sejauh ini, ada 1.022 kode HS yang masuk dalam pembebasan pajak dan telah melalui verifikasi tahap pertama.

Sektor industri sektor manufaktur yang mendapat relaksasi tersebut yaitu bahan kimia dan barang dari bahan kimia, alat angkutan, makanan, logam dasar, kertas dan barang dari kertas, minuman, farmasi, obat kimia, obat tradisional, hingga kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer.

Selanjutnya ada industri karet, barang dari karet, dan plastik, barang galian bukan logam, pakaian jadi, peralatan listrik, tekstil, mesin dan perlengkapan YTDL, barang logam bukan mesin, percetakan dan reproduksi media rekaman, kulit, furniture, serta industri komputer, elektronik, dan listrik.

Sumber: Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only