Restitusi PPN Mulai Melonjak Awal Tahun

Jakarta, Pengembalian pajak alias restitusi pajak pada awal tahun ini masih mencatatkan pertumbuhan, meski mulai melambat. Sayangnya, kenaikan restitusi ini belum diimbangi dengan kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kondisi perlambatan penerimaan PPN ini sejalan dunia usaha yang mengalami tekanan akibat wabah korona Covid 19 yang semakin meluas. Pada periode Januari-Februari 2020, total restitusi pajak mencapai Rp 42,17 triliun. Angka ini tumbuh 14,73% year on year (yoy), namun pertumbuhan tersebut melambat dibanding periode yang sama tahun 2019 yang sebesar 37% yoy.

Pengembalian restitusi pajak pada bulan pertama tahun ini, terdiri dari tiga komponen. Pertama, restitusi dipercepat Rp 10,99 triliun atau tumbuh 17,59% yoy. Kedua, restitusi karena hasil putusan keberatan atau banding Rp 8,58 triliun atau tumbuh 9,17% yoy. Ketiga, restitusi dari pemeriksaan Rp 22,6 triliun atau tumbuh 15,59% yoy.

Disisi lain, realisasi penerimaan PPN dalam negeri masih terlihat seret di awal tahun ini. Pada Januari-Februari 2020, realisasi komponen penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp 36,64 triliun, hanya tumbuh 4,81% yoy.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan, realisasi penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh menandakan adanya perbaikan kinerja sektor industri, meski pertumbuhan di bawah 5% yoy. Berdasarkan data yang dicatat oleh Kantor Pajak, jika faktor ketetapan Pajak, jika faktor ketetapan pajak dikeluarkan alias murni karena faktor perekonomian, PPN bruto swasta masih tumbuh sekitar 12,06%.

Sementara PPN dari belanja pemerintah, masih bisa tumbuh sekitar 12,85%. “Jadi berdasarkan data Januari-Februari 2020, masih ada harapan penerimaan positif,” kata Ihsan kepada KONTAN, Minggu (22/3).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memperkirakan, restitusi pajak sampai dengan akhir tahun ini bakal lebih tebal. Alasannya, tren ekonomi saat ini mempengaruhi produktivitas dunia usaha, adanya kebijakan relaksasi restitusi dipercepat, serta kebutuhan cash flow bagi perusahaan.

“Dengan situasi ini, sepanjang memang wajib pajak memenuhi persyaratan untuk melakukan restitusi maka perusahaan cenderung akan restitusi,” kata Darussalam kepada KONTAN, Kemarin.

Darussalam berharap, dalam kondisi perekonomian yang tertekan saat ini, relaksasi restitusi dipercepat hendaknya menyasar ke sektor-sektor yang terkena dampak signifikan. Namun, tetap, membuka peluang bagi dunia usaha lain asalkan dengan landasan restitusi yang sesuai konteks ekonomi saat ini.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only