Kasus COVID-19 Naik, Sri Mulyani Kaji Ulang Penghapusan Pajak Hotel

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review,” katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel,” paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

“Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. (kaw)

“Kami sampaikan kepada Pak Menko [Perekonomian] bahwa stimulus I sebesar Rp8,5 triliun akan di-review,” katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Menkeu menjelaskan stimulus fiskal jilid I dikeluarkan dalam konteks menjaga kegiatan pariwisata tetap berdenyut di tengah lesunya kunjungan turis asing ke Tanah Air. Kini, situasi berubah dengan cepatnya penyebaran virus di dalam negeri. Situasi ini membuat pemerintah melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat mulai pekan ini.

Dengan perkembangan tersebut, otoritas menimbang apakah stimulus fiskal untuk dunia pariwisata sebesar Rp3,9 triliun masih relevan atau tidak. Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat juga membuat otoritas berhitung ulang untuk mengeluarkan insentif bagi pelaku usaha hotel dan restoran.

“Bentuk insentif yang kita berikan pada pengumuman pertama masih dilihat apakah masih bisa berjalan dan benar-benar membantu pelaku usaha seperti hotel,” paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan untuk stimulus jilid II masih akan berjalan sesuai rencana. Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi garda terdepan untuk memastikan stimulus yang diberikan mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan relaksasi dalam pembayaran pajak serta lalu lintas barang lintas negara.

“Saya sudah instruksikan DJP dan DJBC untuk melakukan pengawasan dan memastikan perdagangan ekspor-impor tidak terganggu sehingga bisa mendorong sektor usaha,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, hingga hari ini, jumlah pasien positif Virus Corona (COVID-19) bertambah menjadi 369 orang. Jika dibandingkan hari sebelumnya, ada penambahan 60 kasus baru. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only