DJP Beri Keringanan Pajak bagi Investor Padat Karya

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pajak penghasilan atas penanaman modal atau perluasan usaha pada industri padat karya bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Fasilitas itu berupa pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.

“Pengurangan penghasilan itu dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10 persen per tahun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (19/3).

Dia mengatakan fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal terhadap 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLK) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

“Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS),” jelasnya.

Dia menambahkan pengajuan permohonan fasilitas dengan menggunakan OSS dilakukan sebelum mulai berproduksi secara komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Penuhi Persyaratan

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika penanam WP badan ingin menggunakan fasilitas tersebut, maka dia harus melaporkan realisasi penanaman modal dengan waktu tertentu. “Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak,” jelasnya.

Aktiva yang mendapat fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020, sedangkan untuk mendapatkan salinan peraturan ini melalui www.pajak.go.id.

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only