Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020

JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2020 terpantau loyo dibanding realisasi periode sama tahun lalu. Tetapi, jenis pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi baik karyawan dan non-karyawan masih mencatatkan pertumbuhan.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPh OP sebanyak Rp 1,02 triliun sampai dengan Februari 2020. Angka ini tumbuh 18,85% year on year (yoy) melejit dibanding pertumbuhan Januari-Februari 2019 di level 3,95%.

Sedangkan, untuk realisasi PPh Pasal 21 mencatat realisasi sebesar Rp 25,56 triliun tumbuh 4,39% secara tahunan. Namun, pencapaian tersebut tumbuh melambat dibanding periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh 15,71% secara tahunan.

Kondisi penerimaan pajak orang pribadi ini setidaknya lebih baik daripada realisasi jenis pajak lain yang kontraksi seperti PPh Badan kontraksi 19,57% yoy, PPh Pasal 22 Impor koreksi 10,63% yoy, bahkan PPh Pasal 26 mencatat pencapaian terburuk dengan koreksi 26,55% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa memang dalam kondisi perekonomian seperti sekarang, penerimaan dari pajak orang pribadi paling stabil.

Jenis pajak penghasilan tersebut dinilai punya ketahanan di saat perekonomian melemah, sebab tidak langsung terpapar oleh  sentimen global yang sedang berlangsung seperti dampak virus corona.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengapresiasi para wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non-karyawan yang tetap membayar pajak dengan baik.

Catatan DJP, sampai dengan Rabu (18/3) total wajib pajak orang pribadi baik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sebanyak 7,45 juta WP atau tumbuh 9,7% dibanding periode sama tahun lalu yakni 6,79 juta WP.

Yoga mengimbau dalam situasi pencegahan dan penanganan wabah virus korona saat ini, para wajib pajak orang pribadi, terutama golongan menengah dan atas, untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.

“Justru menunjukkan kepeduliannya atas bangsa ini dalam mengatasi masalah virus corona, karena uang pajak sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Di sisi lain, dalam paket stimulus jilid II, pemerintah memberikan pembebasan  PPh Pasal 21 sepanjang April-September 2020 yang diberikan kepada karyawan sektor manufaktur dalam rentang penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 200 juta.

Dengan potensial loss penerimaan pajak yang diprediksi bisa mencapai Rp 8,6 triliun.

Hitungan Kontan.co.id, realisasi penerimaan pajak karyawan akan koreksi 7,7% atau hanya Rp 102,85 triliun pada September nanti. Ini berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai September 2019 sebanyak Rp 111,45 triliun.

Prediksi tersebut bisa lebih dalam mengingat pemerintah masih membuka peluang untuk menanggung PPh Pasal 21 lainnya di luar sektor manufaktur, seiring perkembangan ekonomi mendatang.

“Pemerintah akan terus melihat perkembangan kondisi dan menggunakan berbagai instrumen baik fiskal dan non fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam menghadapi pelambatan ekonomi akibat virus corona ini,” ujar Yoga.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only