Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui

Berdasarkan klasifikasi pajak atas konsumsi seperti dipaparkan dalam link tersebut, dapat dilihat bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum (general tax on consumption). Terkait dengan konsumsi yang bersifat umum, tidak ada perbedaan antara konsumsi atas barang maupun jasa.

Kata general atau umum inilah yang membedakannya dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang hanya dikenakan atas barang dan jasa yang bersifat spesifik (specific tax on consumption) seperti excise (di Indonesia disebut sebagai cukai) dan bea masuk.

PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan dan dipungut dalam seluruh proses produksi dan distribusi, dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) harus dikurangi dengan pajak yang dibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan dengan pembelian (Liam Ebrill, 2001).

Sementara itu, menurut Joachim English (2009), definisi lain dari PPN, yaitu pajak umum yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.

Dari sisi ekonomi, PPN merupakan pajak atas konsumsi akhir yang dilakukan oleh rumah tangga sehingga PPN merupakan pajak yang tujuan akhirnya membebani konsumen akhir(OECD, 2011).

Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tidak langsung yang terutang atas konsumsi barang dan jasa, bersifat umum dan netral, serta proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Dengan demikian, berdasarkan definisi-definisi yang telah dijelaskan di atas, pada dasarnya terdapat empat elemen konsep dasar PPN sebagai berikut:

  1. pajak tidak langsung (indirect tax);
  2. pajak atas konsumsi barang dan jasa;
  3. bersifat umum dan netral; serta
  4. proporsional terhadap harga barang dan jasa.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only