JAKARTA, Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 7,97 juta wajib pajak per Jumat (20/3). Realisasi ini tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 7,89 juta wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 7,73 juta atau tumbuh 0,78% year on year (yoy). Sedangkan sisanya sebanyak 232.000 merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak badan atau naik 8,4% yoy.
Tapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT PPh dalam sepekan terakhir sejatinya mengalami perlambatan. Ini seiring keputusan Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu laporan SPT sampai dengan 30 April 2020 mendatang. Seharusnya, mengacu ke aturan main, deadline penyampaian SPT ialah 31 Maret 2020.
“Layanan bimbingan dan sosialisasi langsung (tatap muka) juga tak buka karena wabah korona. Kalau dibanding tahun lalu, mendekati akhir Maret 2019 justru semakin banyak yang lapor,” kata Yoga kemarin.
Ditjen Pajak tetap menghimbau wajib pajak memenuhi kawajiban penyampaian SPT, terutama secara online dan mandiri dengan bantuan materi yang sudah tersedia di website atau sosial media Ditjen Pajak. Selain itu, “Teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun masih bisa dihubungi melalui telepon atau saluran komunikasi lainnya bila perlu bimbingan,” imbuh Yoga.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply