Setiap tahunnya pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota atau Kabupaten kendaraan tersebut terdaftar.
Saat ingin bayar PKB, pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk mempersiapkan persyaratan yang harus dibawa. Namun sebelumnya, pastikan lagi apakah kendaraan anda atas nama perorangan atau instansi.
Hal ini perlu, sebab ada perbedaan syarat di antara keduanya. Simak penjelasan perbedaan syarat pajak kendaraan perorangan dan instansi berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Perorangan
- Identitas atau tanda jati diri asli pemohon atau pemilik yang sah. Ini berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan STNK dan BPKB.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Siapkan uang tunai sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Syarat perpanjangan STNK seperti di atas mungkin akan berbeda di setiap daerah. Dalam hal ini misalnya soal membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat perpanjang STNK tahunan.
Mungkin sebagian daerah masih menerapkan peraturan untuk membawa BPKB dan jika kendaraan belum lunas atau masih proses oleh leasing. Pemilik kendaraan perlu meminta surat keterangan ke leasing saat ingin melakukan perpanjang STNK tahunan.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Instansi atau Perusahaan
Sama seperti persyaratan pembayaran pajak kendaraan perorangan, namun perbedaannya KTP digantikan dengan surat tugas atau kuasa yang bermaterai. Surat ini ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap atau stempel instansi yang terkait.
Sumber: Kumparan.com
Leave a Reply