Rekomendasi Banggar DPR kepada Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengadakan teleconference dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk membahas dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik Covid-19. Secara global maupun nasional, Covid-19 sudah sangat memukul perekonomian.

Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Ketua Banggar MH. Said Abdullah menyampaikan untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam penanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, Banggar merekomendasikan beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah. Di antaranya:

  1. Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.
  2. Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.
  3. Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. (*)

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only