Corona Meluas, Banggar DPR Minta Pemerintah Revisi 3 UU

Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah dalam penanggulangan virus Corona atau Covid-19. Ketiga rekomendasi ini disampaikan dalam teleconference antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Senin kemarin.

“Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi Covid-19 serta fungsi fiskal lain, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah,” kata Ketua Banggar MH. Said Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Saat ini, penyebaran kasus Corona terus meluas di Indonesia. Sampai kemarin, sudah 579 orang yang terinfeksi virus corona, 49 meninggal, dan 30 sembuh. Di saat yang bersamaan, nilai tukar rupiah terus melemah mendekati Rp 17 ribu per dolar Amerika Serikat dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5 persen di bawah level 4.000.

Adapun ketiga rekomendasi ini, kata Said, disampaikan Banggar untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat virus corona dan memastikan dilaksanakannya program Social Safety Net. Rekomendasi juga diperlukan untuk mendukung sektor UMKM maupun informal untuk bisa bertahan dalam situasi saat ini.

Adapun tiga rekomendasi yang diberikan Banggar itu adalah:

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Banggar mengusulkan agar defisit APBN bisa diperlonggar dari saat ini 3 persen, menjadi 5 persen, namun dengan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.

Kedua, pemerintah perlu menerbitkan Perpu APBN 2020. Sebab, saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan Paripurna DPR dalam waktu dekat akibat kebijakan social distancing. Perpu diperlukan untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan situasi saat ini.

Ketiga, pemerintah perlu menerbitkan Perpu untuk merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Banggar mengusulkan ada insentif bagi orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen untuk yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan, wajib memberikan kontribusi Rp 1 miliar kepada negara untuk penanganan virus Corona.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only