DPR: APBN-P 2020 untuk ‘Covid-19’ Bisa Disusun Pakai Perppu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merombak APBN 2020.

Banggar menyoroti, bahwa di tengah lesunya perekonomian global, maupun dalam negeri, membuat target APBN menjadi sulit untuk dicapai.

“APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri,” seperti dikutip dalam siaran pers Banggar DPR yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2020).

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangi covid-19, serta fungsi fiskal lainnya, Banggar mengusulkan agar pemerintah bisa segera menerbitkan Perppu Penggati UU APBN 2020.

“Mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripura DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” jelas Banggar dalam siaran persnya.

Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, selain usulan untuk membuat Perppu APBN 2020, Banggar juga mengusukan agar dibuat dua Perppu lainnya.

“Ada tiga Perppu yang disarankan Banggar. Dua lainnya itu, Perppu Perpajakan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan. Serta Perppu Batas Defisit APBN dari 3% ke 5%,” kata Cucun kepada CNBC Indonesia.

Berikut rincian dua rekomendasi Banggar lainnya:

  1. Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya mengenai defisit APBN. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%.
  2. Pemerintah perlu segera menerbitkan (Perppu) terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan. Poin penting penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga Perppu tersebut, untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah covid-19, memastikan dilaksanakannya program social safety net (SSN), dan mendukung sektor UMKM dan Informasi untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

Ketiga rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian tersebut, kata Cucun telah disampaikan kepada Pemerintah pada sharing informasi Banggar kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, melalui teleconference, belum lama ini.

Untuk diketahui, realisasi asumsi dasar makro ekonomi hingga Februari 2020, di antaranya, pertumbuhan ekonomi dipercayai Sri Mulyani pada kuartal I-2020 masih di atas 4,5%, meskipun tidak mungkin di atas 5%.

Sementara inflasi sampai dengan Februari 2020 berada pada level 2,98% (YoY) dari target 3,10%, tingkat suku bunga SPN sudah 3,24% (YoY) dari target 5,3%.

Dari sisi nilai tukar sebesar Rp 15.083 per US$ dari target Rp 14.400, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah US$ 56,61 per barel dari target US$ 63 per barel.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only