Corona, DPR Minta Jokowi Terbitkan 3 Perppu Amankan Ekonomi

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam mengantisipasi dampak ekonomi terkait penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan penerbitan tiga perppu ini diperlukan karena penyebaran virus corona dinilai sangat memukul sektor perekonomian, baik secara global atau nasional.

“Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan,” kata Said dalam keterangan persnya yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (23/3).

Diketahui, Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Perppu jika kondisi dinilai darurat atau genting.

Dia menyatakan perppu pertama yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah ialah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyesuaikan APBN 2020 dengan kondisi Indonesia saat ini dan dalam beberapa bulan ke depan.

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Dia melanjutkan perppu lainnya yang perlu dikeluarkan pemerintah ialah terkait pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan sebagai perubahan kelima dari Undang-undang PPh.

Menurutnya, poin penting dari penerbitan perppu terkait PPh ini ialah memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif sebesar 20 persen bagi yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” imbuhnya.

Terakhir, kata Said, pemerintah perlu segera menerbitkan perppu yang merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.

Dia menambahkan penerbitan tiga perppu ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat virus corona, memastikan dilaksanakannya program Social Safety Net (SSN) demi membantu kehidupan masyarakat, serta mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” ujarnya.

Saat ini jumlah pasien terinfeksi virus corona bertambah menjadi 579 orang pada Senin (23/3). Jumlah orang yang meninggal akibat viru tersebut sebanyak 49 orang, sementara pasien yang sembuh mencapai 30 orang.

“Jumlah kasus bertambah 65 dari data kemarin. Sehingga total kasus hari ini menjadi 579 orang,” ucap juru bicara pemerintah Achmad Yurianto saat konferensi pers di Jakarta yang disiarkan langsung.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only